Jumat, 19 Oktober 2012

PP No. 72/2012: Percetakan Negara Boleh Bisnis Properti, Cetak ATM dan Multimedia


Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara kini memiliki keleluasaan dalam mengembangkan usahanya. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Agustus lalu, Perum Percetakan Negara mendapat tugas utama dari Pemerintah berupa mencetak dan menyebarluaskan lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara dan tambahan berita negara, mengelola administrasi penomoran Berita Negara RI dan Tambahan Berita Negara RI yang berfungsi sebagai pengumuman, serta mencetak Naskah Pidato Kemerdekaan.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut dan untuk mengoptimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perusahaan, PP ini juga member keleluasaan bagi Perum Percetakan Negara untuk mencetak kartu ATM, kartu kredit, kartu debit, dan semacamnya, termasuk masuk ke dalam bisnis multimedia dan solusi dokumen; properti dalam bentuk perkantoran, pertokoan, dan pergudangan; prasarana telekomunikasi; dan jasa penyewaan.
Perum Percetakan Negara merupakan kekayaan negara yang tidak terbagi atas saham dengan modal Rp 43, 748 miliar, terdiri atas Rp 43,242 miliar merupakan modal negara berdasarkan Peraturan Nomor 133 Tahun 2000, dan Rp 506,280 juta merupakan penambahan penyertaan modal negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2012


Pengangkatan Direksi
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 ini juga mengatur masalah pengangkatan dan pemberhentian direksi Perum Percetakan Negara. Disebutkan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh Menteri BUMN, dan dalam proses ini Menteri BUMN dapat meminta masukan dari Menteri Teknis (menteri sektoral).
Yang dapat diangkat menjadi anggota direksi Perum Percetakan Negara adalah orang yang mampu melaksanakan perbuatan hukum, dan tidak pernah: a. dinyatakan pailit; b.menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas yang diny atakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit; c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
“Pengangkatan anggota direksi yang tidak memenuhi persyaratan batal demi hukum terhitung sejak tanggal anggota direksi lainnya atau dewan pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut,” bunyi Pasal 12 Ayat 4 PP tersebut.
Disebutkan juga, anggota direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi BUMN lain, BUMD atau badan usaha milik swasta; anggota dewa komisaris atau dewan pengawas BUMN lain; jabatan structural dan fungsional dalam instansi pemerintah; dan jabatan lain sesuai ketentuan undang-undang atau yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.(Pusdatin/ES)

sumber : http://setkab.go.id/

Pilih Bahasa

Ad Info

Statistik Blog